NAPZA merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Napza akan mempengaruhi sistim syaraf
pusat da dapat menyebabkan ganguan fisik, fisiologis dan fungsi sosial.
Penyalahgunaan gunaan NAPZA dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta
dianggap melanggar hukum.
Penyalahgunaan Napza oleh seseorang
berawal untukmengikuti pergaulan dan kebiasaan adiktif seperti merokok, minum
minuman beralkohol, kofein dan akhirnya mencoba untuk memenuhi rasa ingin tahu
terhadap pemakaian NAPZA, akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan ini
adalah ketergantungan fisik bila penderita mengurangi atau menghentikan
pemakaian maka akan mengalaki gejala putus zat seperti rasa nyeri dan tidak
bisa tidur. Ketergantungan Psikologi (mental/Jiwa) Bila penderita telah
berhenti mengunakan NAPZA, maka akan mengalami kerinduan yang sangat kuat
sekali untuk mengunakannya kembali..
Di Aceh, Ganja telah digunakan sejak
dahulu, dan selalu ada untuk dikonsumsi yang biasanya digunakan untuk bumbu
masak. sebagai akibatnya di Aceh banyak anak memulai menghisap ganja pada usia
yang sangat muda. Daro 20 pecandu yang tergabung pad Rumoh Geutanyo seluruhnya
mulai mengunakan ganja pada usia 11 – 12 tahun, hal ini tidak berarti semua
yang Orang yang mengkonsumsi ganja akan mengkonsunsi obat yang lebih kuat.
Korban dari NAPZA tidak lagi mengenal
batasan umur dan status sosial ekonomi, tua dan muda bahkan anak yang baru
menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau telah menjadi pemakai narkoba,
baik remaja dikota atau didesa, yang berasal dari keluarga kaya atau miskin,
berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja. Menyikapi persoalan tersebut
diatas maka perlu ada upaya penanggulangannya. Upaya yang dilakukan antara lain
bersifat preventif, kuratif dan rehabilitatif yang menjadi tanggungjawab
pemerintah dan masyarakat. Lembaga rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA
milik pemerintah maupun masyarakat sangat diperlukan bagi pemulihan klien
korban penyalahgunaan NAPZA. Namun demikian regulasi yang mengatur tentang
pelayanan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA sebagai pedoman
pelaksanaan dirasa masih belum memadai. Untuk itu maka dipandang perlu suatu
peraturan pelaksanaan sebagai payung hukum yang bisa mewadahi lembaga
rehabilitasi yang bergerak dibidang penanggulangan NAPZA yaitu dengan
disusunnya “Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA”.
0 comments:
Post a Comment