Pages

Hello there!

Monday, January 28, 2013

Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA)



NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Napza akan mempengaruhi sistim syaraf pusat da dapat menyebabkan ganguan fisik, fisiologis dan fungsi sosial. Penyalahgunaan gunaan NAPZA dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta dianggap melanggar hukum.
Penyalahgunaan Napza oleh seseorang berawal untukmengikuti pergaulan dan kebiasaan adiktif seperti merokok, minum minuman beralkohol, kofein dan akhirnya mencoba untuk memenuhi rasa ingin tahu terhadap pemakaian NAPZA, akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan ini adalah ketergantungan fisik bila penderita mengurangi atau menghentikan pemakaian maka akan mengalaki gejala putus zat seperti rasa nyeri dan tidak bisa tidur. Ketergantungan Psikologi (mental/Jiwa) Bila penderita telah berhenti mengunakan NAPZA, maka akan mengalami kerinduan yang sangat kuat sekali untuk mengunakannya kembali..
Di Aceh, Ganja telah digunakan sejak dahulu, dan selalu ada untuk dikonsumsi yang biasanya digunakan untuk bumbu masak. sebagai akibatnya di Aceh banyak anak memulai menghisap ganja pada usia yang sangat muda. Daro 20 pecandu yang tergabung pad Rumoh Geutanyo seluruhnya mulai mengunakan ganja pada usia 11 – 12 tahun, hal ini tidak berarti semua yang Orang yang mengkonsumsi ganja akan mengkonsunsi obat yang lebih kuat.
Korban dari NAPZA tidak lagi mengenal batasan umur dan status sosial ekonomi, tua dan muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau telah menjadi pemakai narkoba, baik remaja dikota atau didesa, yang berasal dari keluarga kaya atau miskin, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja. Menyikapi persoalan tersebut diatas maka perlu ada upaya penanggulangannya. Upaya yang dilakukan antara lain bersifat preventif, kuratif dan rehabilitatif yang menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Lembaga rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA milik pemerintah maupun masyarakat sangat diperlukan bagi pemulihan klien korban penyalahgunaan NAPZA. Namun demikian regulasi yang mengatur tentang pelayanan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA sebagai pedoman pelaksanaan dirasa masih belum memadai. Untuk itu maka dipandang perlu suatu peraturan pelaksanaan sebagai payung hukum yang bisa mewadahi lembaga rehabilitasi yang bergerak dibidang penanggulangan NAPZA yaitu dengan disusunnya “Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA”.

0 comments:

Post a Comment