Pages

Hello there!

Wednesday, January 30, 2013

26 Desember 2004



Hari itu . . .
Saat anak manusia terbalut selimut surga dunia
Alam murka dengan dahsyatnya
Gempa dan tsunami menyapu bersih noda-noda laknat celaka

Hanya puing-puing kenangan yang tersisa
Dan bangkai manusia yang berserakan dimana-mana
Begitu hina tanpa ada celah kemuliaan

Jeritan.. tangisan.. rintihan..
Memekakkan seluruh penjuru alam
Anak-anak tak berdosa ikut merasakan,
hukuman Tuhan akan suatu keingkaran

Siapa yang akan bertanggung jawab..
Akankah dosa dan kemunafikan ?
Atau tahta dan kekayaan ?
Mengapa semua hanya diam tak bersuara ???
Mengapa.. mengapa..

Aku kesal pada diriku sendiri
Apa yang bisa ku lakukan 
Agar puing-puing kenangan
Menjadi butir-butiran intan yang berharga

Tak ada yang bisa kuperbuat
Selain menengadah dan pasrah
Biarkan Tuhan yang membuka jalan
Ke arah mana kan ketemui jawaban
Akan sebuah rasa penyesalan

Monday, January 28, 2013

Bahaya NAPZA



Adapun akibat bahaya NAPZA, di antaranya:
1. Ciri-ciri fisik
a. Badan kurus karena pola makan tidak teratur
b. Gagal ginjal
c,  Perlemahan, pengkerutan dan kanker hati
d Radang paru-paru
 e. Rentan terhadap penyakit HIV/AIDS
f.  Cacat janin, impotensi, gangguan menstrubasi
g. Pucat akibat kurang darah
h,  Penyakit lupa ingatan dan kerusakan otak
i. Pendarahan lambung
j, Gangguan fungsi jantung menyebabkan kematian
2. Ciri-ciri psikologis
a. Emosi tidak terkendali
b. Selalu berbohong
c. Tidak merasa aman
d. Tidak memiliki tanggung jawab
e. Kecemasan yang berlebihan
f. Ketakutan yang luar biasa
g. Hilang ingatan (gila)
3. Ciri-ciri sosial
a. Hubungan dengan keluarga, guru, teman serta lingkungannya terganggu
b. Mengganggu ketertiban umum
c. Selalu menghindari kontak dengan orng lain
d. Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan yang positif

e. Melakukan hubungan seks secara bebas
f. Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
g. Mencuri

Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA)



NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Napza akan mempengaruhi sistim syaraf pusat da dapat menyebabkan ganguan fisik, fisiologis dan fungsi sosial. Penyalahgunaan gunaan NAPZA dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta dianggap melanggar hukum.
Penyalahgunaan Napza oleh seseorang berawal untukmengikuti pergaulan dan kebiasaan adiktif seperti merokok, minum minuman beralkohol, kofein dan akhirnya mencoba untuk memenuhi rasa ingin tahu terhadap pemakaian NAPZA, akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan ini adalah ketergantungan fisik bila penderita mengurangi atau menghentikan pemakaian maka akan mengalaki gejala putus zat seperti rasa nyeri dan tidak bisa tidur. Ketergantungan Psikologi (mental/Jiwa) Bila penderita telah berhenti mengunakan NAPZA, maka akan mengalami kerinduan yang sangat kuat sekali untuk mengunakannya kembali..
Di Aceh, Ganja telah digunakan sejak dahulu, dan selalu ada untuk dikonsumsi yang biasanya digunakan untuk bumbu masak. sebagai akibatnya di Aceh banyak anak memulai menghisap ganja pada usia yang sangat muda. Daro 20 pecandu yang tergabung pad Rumoh Geutanyo seluruhnya mulai mengunakan ganja pada usia 11 – 12 tahun, hal ini tidak berarti semua yang Orang yang mengkonsumsi ganja akan mengkonsunsi obat yang lebih kuat.
Korban dari NAPZA tidak lagi mengenal batasan umur dan status sosial ekonomi, tua dan muda bahkan anak yang baru menginjak remaja sudah banyak yang terjerat atau telah menjadi pemakai narkoba, baik remaja dikota atau didesa, yang berasal dari keluarga kaya atau miskin, berpendidikan tinggi ataupun biasa-biasa saja. Menyikapi persoalan tersebut diatas maka perlu ada upaya penanggulangannya. Upaya yang dilakukan antara lain bersifat preventif, kuratif dan rehabilitatif yang menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Lembaga rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA milik pemerintah maupun masyarakat sangat diperlukan bagi pemulihan klien korban penyalahgunaan NAPZA. Namun demikian regulasi yang mengatur tentang pelayanan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan NAPZA sebagai pedoman pelaksanaan dirasa masih belum memadai. Untuk itu maka dipandang perlu suatu peraturan pelaksanaan sebagai payung hukum yang bisa mewadahi lembaga rehabilitasi yang bergerak dibidang penanggulangan NAPZA yaitu dengan disusunnya “Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA”.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga




Di Indonesia masih sulit diperoleh data tentang kekerasan terhadap perempuan . Namun demikian, bukan berarti kekerasan terhadap perempuan tidak pernah terjadi di Indonesia. Berbagai indikasi menunjukkan bahwa kejadiannya cenderung sering. Namun jarang mengemuka. Beberapa kasus yang sangat berat sesekali diliput media massa, yang tidak jarang berakibat fatal. Data yang berasal dari catatan kantor Polisi pada tahun 2002-2004 menunjukan adanya 8.525 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3000 kasus perkosaan yang dilaporkan. 
Kejadian kekerasan terhadap perempuan terjadi pada semua kalangan sosioekonomi Pengaruh kekerasan terhadap anak disamping luka yang nyata tetapi masalah perilaku yang timbul sebagai akibat menerima perlakuan kekerasan untuk setiap anak berbeda. Hampir semua dapat dikaitkan dengan peristiwa mencekam tertentu dan reaksi setiap anak berbeda. Reaksi yang sering muncul adalah:

a.       Perubahan pada tingkah laku yang dapat dilihat dengan mudah, mereka bisa berubah menjadi sangat agresif.
b.      Ada juga anak yang menarik diri  (misalnya menjadi sangat pendiam dan sangat penurut dan menunjukan tanda-tanda depresi). Dua hal perubahan diatas mempengaruhi pergaulan anak dengan temannya, dan terkadang menjadi anak terasing dari temannya.
c.       Bagi anak yang berusia remaja akan tindakan yang merusak diri sendiri sebagai akibat rasa marah dan depresi. Seperti terjerumus dalam penggunaan narkoba.
d.      Ansietas atau kecemasan yang berlebihan.